Riwayat Singkat
Berawal dari keresahan petani selalu dalam kondisi yang termarjinalkan, mahasiswa dengan beberapa dosen Program Doktor Penyuluhan Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat, Pascasarjana Universitas Sebelas Maret Surakarta mewujudkan wadah bersama bernama Facilitator yaitu persekutuan perdata kemudian menjalin kerja sama dengan salah satu gabungan kelompok tani (gapoktan) di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah untuk menginisiasi terbentuknya Badan Usaha Milik Petani (BUMP).
Tentang hal ini, melalui proses pertimbangan yang panjang pada akhirnya atas kerja sama facilitator dengan gapoktan tersebut sepakat mendirikan BUMP dalam bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Tepat pada 11 Maret 2009 diresmikan Badan Usaha Milik Petani (BUMP) di Kabupaten Sukoharjo. Demikian pula BUMP yang telah dikembangkan melalui program FEATI (Farmer Empowerment Through Agricultural Technology and Information) pada tahun 2012 di Kabupaten Magelang dan Temanggung Provinsi Jawa Tengah yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Sejak saat itu, terbentuklah kelembagaan ekonomi petani yang berbadan hukum berupa Badan Usaha Milik Petani (BUMP). Proses panjang terciptanya BUMP di Indonesia ini kemudian menjadi bagian sumber referensi dalam perumusan dasar hukum Undang Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Badan Usaha Milik Petani yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) adalah wadah petani yang didirikan berdasarkan perjanjian dan berbadan hukum untuk menjalankan usaha pertanian secara korporasi dalam bentuk perusahaan dengan modal dasar yang terbagi dalam saham sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang proses pembentukannya memperhatikan UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
BUMP merupakan hybrid lembaga pemberdayaan dan lembaga bisnis. BUMP sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat melakukan kegiatan penguatan kapasitas manusia, kapasitas usaha, kapasitas lingkungan, dan kapasitas kelembagaan. BUMP sebagai lembaga bisnis melakukan beragam kegiatan usaha bidang pertanian.
BUMP tentunya tidak dapat berjalan sendiri, maka dari itu dibentuklah Sekretariat Nasional Badan Usaha Milik Petani Indonesia (Seknas BUMP-Indonesia) untuk mendampingi BUMP di Indonesia. Seknas BUMP-Indonesia merupakan persekutuan perdata sebagai wadah/tempat berkumpulnya BUMP di Indonesia untuk bersama-sama menjaga keberlangsungan kelembagaan dan usaha BUMP itu sendiri.
Seknas BUMP-Indonesia menjunjung tinggi kearifan lokal masing-masing wilayah BUMP dengan mengutamakan unsur budaya lokal setempat agar keseimbangan dan keberlangsungan BUMP dapat terus terjaga dan berkelanjutan. Sampai saat ini, Seknas BUMP-Indonesia menjadi pusat koordinasi BUMP yang telah tersebar 16 provinsi di Indonesia.
Dalam mendukung tumbuh kembangnya BUMP, Seknas BUMP-Indonesia melakukan berbagai kegiatan seperti memfasilitasi tersedianya sumber daya pendukung BUMP; menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta, dan perguruan tinggi; memfasilitasi tersedianya offtaker untuk semua produk yang dihasilkan BUMP; menyelenggarakan workshop, bimbingan teknis, konsultasi, dan mentoring bagi BUMP.