Tandatangani Akta, BUMP Ternak di Jepara Resmi Terbentuk
Jepara – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan penandatanganan akta notaris pembentukan Badan Usaha Milik Petani (BUMP) ternak pada Senin (6/9) yang bertempat di Hotel d’Season Premiere, Jepara. Penandatanganan akta notaris tersebut dilakukan oleh pengelola BUMP PT. Pangon Maliter Makmur di hadapan tim notaris Sekretariat Nasional Badan Usaha Milik Petani Indonesia (Seknas BUMP Indonesia).
Acara tersebut bersamaan dengan bimbingan teknis (bimtek) pengembangan hijauan pakan ternak dan pengarahan inovasi kelembagaan ekonomi kepada BUMP yang telah terbentuk. Dalam penyelenggaraan acara tersebut, Disnak Keswan Jateng bekerja sama dengan Seknas BUMP Indonesia dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Jepara.
Jauh-jauh hari sebelumnya, Seknas BUMP Indonesia telah mendampingi proses pembentukan BUMP PT. Pangon Maliter Makmur dari validasi data peternak, pemberkasan hingga penandatanganan akta notaris. Nantinya, BUMP PT. Pangon Maliter Makmur terdiri dari kelompok ternak yang tergabung dalam Asosiasi Pangon Maliter Makmur fokus pada pengembangan korporasi peternakan sapi di Kabupaten Jepara.
Dalam kesempatan tersebut Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Jepara, Latif Zaini mengungkapkan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Jepara memang memiliki keberpihakan kepada petani peternak.
“Bukan hanya melalui kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada petani peternak, tetapi juga dengan memberikan alokasi anggaran untuk kegiatan peningkatan kesejahteraan petani peternak,” ungkap Latif.
Turut menambahkan Kepala Bidang Budidaya Disnak Keswan Jateng, Anindiningtyas Mula Pertiwi mengatakan bahwa keberhasilan pembentukan BUMP PT tidak bisa dilakukan hanya dari satu pihak, perlu adanya sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak.
“Dan agar BUMP PT yang terbentuk di Jepara ini sukses, maka pengurus harus siap belajar, konsisten dan komitmen dalam menjalankan tugas,” tambahnya.
Tim Notaris Seknas BUMP Indonesia, Novia Puspita Wardani menjelaskan proses pendirian BUMP PT dari legal hukum. Selain proses pengajuan, beliau juga menjelaskan tentang kewajiban para pengurus setelah terbentuknya BUMP PT.
“Beberapa hal yang saya sampaikan penting untuk diperhatikan oleh pengelola BUMP PT. Pangon Maliter Makmur agar dikemudian hari BUMP PT dapat berjalan sesuai prosedur yang sudah ada,” jelas Novia.
Ketua Seknas BUMP Indonesia, Sugeng Edi Waluyo menekankan tentang payung hukum dan sistem kerja yang dilakukan BUMP PT. Edi mengatakan bahwa ke depan pengelola tidak usah ragu-ragu dalam melakukan berbagai kegiatan BUMP PT.
“Selain UU No. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Jawa Tengah juga memiliki Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur No. 16 Tahun 2018 serta didukung Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2021 tentang Sistem Logistik Daerah,” kata Edi.