Gapoktan Ngalab Berkah Diharapkan Jadi BUMP Percontohan di Blora

Blora – Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Ngalab Berkah mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) Provinsi Jawa Tengah dalam rangka pembentukan Badan Usaha Milik Petani (BUMP). Acara yang digelar pada Sabtu (9/10) bertempat di Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora menghadirkan Staf Khusus Gubernur Jawa Tengah serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Blora. Dalam pelaksanaannya, Dishanpan Jawa Tengah bersinergi dengan Sekretariat Nasional Badan Usaha Milik Petani (Seknas BUMP) Indonesia.

Dalam pembukanya Staf Khusus Gubernur Jawa Tengah, Warsito Ellwein mengatakan bahwa pembentukan Badan Usaha Milik Petani (BUMP) memerlukan proses yang cukup panjang dan tidak bisa instan untuk dibentuk begitu saja. Seperti filosofi dari BUMP itu sendiri untuk memperkuat pemberdayaan kepada para petani, maka langkah yang diambil harus tepat. Warsito menegaskan dibentuknya BUMP memiliki harapan untuk membuat petani sebagai subjek tidak lagi sebagai objek sehingga membuat petani lebih maju lagi.

“Perlu diperhatikan dengan baik-baik bahwa BUMP tidak langsung tiba-tiba ada dan terbentuk begitu saja. Perlu proses step by step agar tidak asal buat. Filosofi dari BUMP tidak lain dan tidak bukan untuk memperkuat pemberdayaan petani yang barangkali hingga saat ini belum optimal dilakukan. BUMP harapannya petani sebagai subjek tidak lagi menjadi sebagai objek. Supaya petani maju dan bisa mandiri melalui kelembagaan ini secara kolektif. Ini merupakan suatu kebanggaan untuk petani ke depannya,” tegas Warsito.

Lebih dari itu Agus Wariyanto, Kepala Dishanpan Jawa Tengah pun menguatkan bahwa dalam membentuk Badan Usaha Milik Petani (BUMP) tentunya melalui proses yang tidak sebentar. Agus menguraikan bahwa BUMP itu bukan merupakan milik pemerintah ataupun swasta, tapi miliknya petani dan dikelola langsung oleh petani. Jika memang petani setuju membentuk, hal yang harus diperhatikan yaitu menyamakan pola pikir antar pemangku kepentingan yang terlibat.

“BUMP sebagai pilihan petani untuk setuju atau tidak untuk dibentuk. Jadi yang menentukan ya petani itu sendiri, makanya perlu proses dan berseri. Kalau bukan milik petani bukan BUMP namanya. Yang jelas pola pikir harus disamakan dari petani, gapoktan, dan dinas terkait. BUMP itu perusahaannya petani, maka yang kami harapkan petani bisa mandiri. Sistem yang dibawa gotong royong, jadi harus bersama-sama jangan sendiri-sendiri,” ujarnya.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Blora, Reni Miharti menyampaikan bahwa dinas berharap Gapoktan Ngalab Berkah dapat naik kelas dan menjadi percontohan BUMP di Kabupaten Blora. BUMP dapat menjadi wadahnya petani untuk mandiri salah satunya dengan mempermudah akses permodalan dan pembiayaan. Harus diperhatikan oleh petani bahwa BUMP bukan hanya semata-mata mencari bantuan, namun berbentuk sistem yang semua kegiatannya dijalankan oleh petani.

“Minimal gapoktan di Blora salah satunya naik kelas untuk memiliki wadah BUMP. Disini nama gapoktan Ngalab Berkah harapannya menjadi percontohan untuk BUMP. BUMP wadahnya petani untuk membela petani. Jadi tidak semata mata petani hanya mencari bantuan terus namun melalui kelembagaan BUMP petani lebih maju karena ada akses mempermudah untuk memperoleh tambahan modal dari pendanaan perbankan,” tutur Reni.

Ketua Seknas BUMP Indonesia, Sugeng Edi Waluyo mengungkapkan bahwa petani memiliki UU No.19 Tahun 2013 memuat kelembagaan ekonomi yang dimiliki dan dikelola mandiri oleh petani secara kolektif berupa Badan Usaha Milik Petani (BUMP). Edi juga menambahkan bahwa BUMP merupakan korporasi petani yang berbentuk perseroan terbatas sesuai dengan UU No.40 Tahun 2007. Arah gerak BUMP sendiri terbagi menjadi dua yaitu pemberdayaan dan bisnis profesional. Tentu saja pembentukan BUMP perlu dilakukan asesmen agar kelak dalam menjalankannya sesuai dengan cita-cita kemandirian petani yang berkelanjutan.

“Selama ini petani tergabung dalam poktan maupun gapoktan yang disebut kelembagaan petani dengan tugas sosial atau pemberdayaan. Melalui UU No.19 Tahun 2013, petani memiliki opsi untuk membentuk kelembagaan ekonomi petani berupa Badan Usaha Milik Petani (BUMP) untuk mencapai kemandirian. Tentunya agar lebih profesional dalam usaha bisnis namun tetap melakukan pemberdayaan, nantinya BUMP berbentuk perseroan terbatas. BUMP bakal menjadi sistem dari, dan, oleh, untuk petani ini bukan hanya sekadar program lalu selesai dalam waktu singkat, namun cita-cita untuk mencapai kemandirian petani secara berkelanjutan,” tambah Edi.

Similar Posts