Asosiasi Kelompok Sapi Perah di Kabupaten Magelang Bakal Rintis BUMP

Magelang – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Provinsi Jawa Tengah bersama Sekretariat Nasional Badan Usaha Milik Petani Indonesia (Seknas BUMP-Indonesia) memberikan sosialisasi kepada Asosiasi Kelompok Sapi Perah Tri Argo Mulyo (TAM) tentang rintisan inovasi kelembagaan ekonomi peternak pada Selasa (14/3) bertempat di Sekretariat Kelompok Kompas Bina Mandiri, Bandungrejo, Ngablak, Kabupaten Magelang.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang serta pengurus dan anggota Asosiasi Kelompok Sapi Perah Tri Argo Mulyo (TAM) dari Kecamatan Ngablak, Kecamatan Pakis, dan Kecamatan Sawangan.

Acara di awali dengan sambutan Ketua Asosiasi Kelompok Sapi Perah Tri Argo Mulyo (TAM), Suhud. Dalam sambutannya, ia menyampaikan profil dan sejarah berdirinya Asosiasi Kelompok Sapi Perah Tri Argo Mulyo (TAM). Ia juga mengungkapkan bahwa sejauh ini produksi susu sapi di asosiasi ini belum memenuhi batas minimal pengiriman ke IPS (Industri Pengolahan Susu). Sehingga diharapkan ke depan perlu adanya pendampingan, peningkatan kapasitas SDM serta penambahan jumlah ternak sapi perah.

“Kami (Asosiasi TAM) memiliki cita-cita bisa mengirim susu segar sendiri langsung ke IPS . Namun sejauh ini produksi susu di sini masih sangat jauh dari batas minimal pengiriman ke IPS yaitu minimal 5000 liter per hari. Sedangkan di sini kami per hari baru bisa produksi 1100 liter, sehingga masih kurang 3900 liter per hari. Sehingga dibutuhkan tambahan kurang lebih 400 ekor sapi perah lagi,” ungkap Suhud.

Ketua Seknas BUMP-Indonesia, Sugeng Edi Waluyo menjelaskan latar belakang berdirinya BUMP, dasar hukum pengembangan BUMP serta konsep pengembangan BUMP khususnya di bidang peternakan. Edi menegaskan pentingnya kelembagaan ekonomi petani/peternak bagi pengembangan peternakan sapi perah di Kabupaten Magelang.

“Selama ini petani dan peternak kita itu selalu dalam posisi yang tidak berdaya dan ketergantungan, maka di perlukan konsep kemandirian melalui penguatan kelembagaan ekonomi petani/peternak kita. Sudah ada UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Di Jawa Tengah sendiri sudah ada payung hukum berupa Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur No. 16 Tahun 2018 serta didukung Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2021 tentang Sistem Logistik Daerah. Sehingga BUMP ini sudah sangat sesuai dan patut kita kembangkan di Jawa Tengah ini,” tegas Edi.

Similar Posts